bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman serta analisa selama beberapa hari
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Donald menjelaskan keduanya ditangkap pada hari Minggu (6/10) pukul 19.30 WIB, tepatnya di dekat halte bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), dua buah handphone, dan dua buah dompet, " katanya.
Pengungkapan kasus ini menurut Donald bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman serta analisa selama beberapa hari melalui personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba ke aktor Andrew Andika
Donald menambahkan kedua pelaku tersebut yang merupakan residivis ini akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kemudian dari pengakuan para tersangka, ekstasi ini diperoleh dari seseorang (DPO) yang kemungkinan mendapatkannya dari luar negeri (Denmark)," ucap Donald.
"Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Donald menegaskan komitmen dari jajarannya untuk selalu mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara tegas tanpa pandang bulu.
"Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba, " ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara